Jakarta - PT Pertamina menyiapkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mobile untuk mengatasi antrean kendaraan di stasiun pengisian Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam beberapa pekan terakhir.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, melalui keterangan tertulisnya setelah memantau dua unit SPBU yang dikhususkan pemerintah setempat untuk truk angkutan batu bara, Crude Palm Oil (CPO), dan hasil perkebunan lainnya di Jambi, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga:
Persit Kodim 1002/HST Peduli Sesama
|
Nicke mengatakan sejumlah 15 unit mobil tangki disiapkan Pertamina dengan kapasitas mulai dari 5.000 Kiloliter (Kl) hingga 16.000 Kl.
“Kami siapkan 15 mobil tangki dan mulai hari ini sudah dimobilisasi lima mobil. Mengenai titik-titiknya kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi, ” kata Nicke.
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
Nicke menilai adanya lonjakan permintaan terhadap BBM solar bersubsidi ini dipengaruhi oleh peningkatan ekonomi di Jambi.
Kondisi ini sebenarnya patut disyukuri sehingga Pertamina harus melakukan langkah-langkah antisipasi agar kebutuhan tetap terpenuhi. Apalagi, saat ini, penggunaan kuota BBM solar bersubsidi di Jambi sudah melampaui.
"Pertamina mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kota Jambi yang memutuskan hanya lima SPBU yang boleh melayani truk-truk pembeli solar bersubsidi per 1 April 2022, " kata Nicke.
Wali kota setempat mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi No 08/INS/IV/HKU/2022 untuk mengatasi kemacetan yang dinilai semakin hari semakin parah.
Dalam instruksi itu juga diberikan izin bagi kendaraan roda enam atau lebih seperti angkutan truk batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya untuk mengisi minyak solar subsidi khusus di lima SPBU tersebut. Sedangkan kendaraan pengangkut logistik diberikan izin di seluruh SPBU, termasuk yang berada di dalam kota.
Adapun lima SPBU itu, SPBU Talang Lumut, SPBU Bagan Pete, SPBU Talang Bakung, SPBU Jalan Lingkar Timur dan SPBU Pal 10 yang melayani 24 jam dengan ketentuan maksimal 40 liter per kendaraan.
Lima SPBU ini dipilih karena berada di pinggir kota yang merupakan jalur logistik truk-truk pengangkut batu bara dari kawasan penambangan batu bara di sebelah barat Jambi menuju ke Pelabuhan Talang Duku.
“Saya sudah memantau sendiri, dan memutuskan akan menambah pasokan di lima SPBU ini hingga dua kali lipat dan menambah jumlah nozzle dan dispenser sehingga antrean kendaraan bisa berkurang, ” kata Nicke.
Terkait dengan tingginya permintaan terhadap solar bersubsidi ini, Nicke mengatakan Pertamina berharap agar subsidi ini lebih tepat sasaran karena nilai subsidi pemerintah mencapai Rp7.800 per liter.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk aktif melaporkan ke Kepolisian jika terjadi penyalahgunaan solar subsidi ini.
Sebagaimana Undang-Undang (UU) telah mengatur bahwa BBM solar subsidi itu diperuntukan bagi industri kecil, sementara truk-truk pengangkut batu bara itu dinilai tergolong industri besar.
Namun, Nicke menilai perlu ada aturan lain yang mempertegasnya.
“UU itu tidak memperbolehkannya kendaraan roda enam karena ini industri besar. Ke depan, kami mengharapkan ada aturan lain yang menetapkan bisnis apa yang boleh mendapatkan solar subsidi, ” katanya.
(Foto: ANTARA)