Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh

    Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh

    BANDA ACEH, – Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Provinsi Aceh terhadap peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh telah melaksanakan serangkaian pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.(11/09/2023) 

    Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan, “Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok menuju Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil, dibentuklah tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa.”

    Pada hari Senin (04/09) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, petugas gabungan berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut mobil minibus berwarna Hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan kedapatan memuat rokok yang tidak dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bea Cukai Langsa, di dalam mobil berwarna hitam tersebut didapati jenis sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton.

    Terhadap dua pelanggar dengan inisial RF dan AS, minibus, serta muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.

    Atas dua pelanggar tersebut dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun nilai cukai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp191.700.000.

    Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan/atau barang-barang ilegal yang telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau pajak yang ditentukan serta berpotensi membahayakan masyarakat dari segi kesehatan.

    “Bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, ” pungkas Safuadi. (***)

    bea cukai banda aceh ilegal rokok
    bintang hendri

    bintang hendri

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies

    Ikuti Kami