JAKARTA - Tim Penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan berkas tersangka beserta barang bukti Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (AY) kepada Tim Jaksa KPK. Pada Jumat ( 24/06/22)
" Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi". Kata Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi Wartawan Indonesiasatu.co.id Grup.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kata Ali Fikri, setelah penyerahan berkas, penahanan para tersangka kasus dugaan suap laporkan keuangan daerah kabupaten Bogor Tahun 2021 merupakan tanggung jawab tim Jaksa.
" Penahanan para tersangka masih tetap berlanjut dibawah kewenangan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022." Jelasnya
Para tersangka tersebut yakni, AY (Ade Yasin) saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AM (Adam Maulana) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA (Ihsan Ayatullah) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT (Rizki Taufik) ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
" Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kepada pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja". Pungkasnya.**