JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan proses panjang sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Dia pun merasa terharu terharu saat UU tersebut disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
“Undang-undang ini adalah perjuangan. Saya memaknainya lebih panjang, undang-undang ini menjadi bagian sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Saya merasa terharu juga undang-undang ini disahkan, " ungkap Diah saat menjadi narasumber diskusi ‘Dialektika Demokrasi’ dengan tema 'Semangat Kartini, Meneguhkan Eksistensi Kaum Perempuan' di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Menurut Diah, dengan pengesahan UU TPKS ini bisa menjadi hadiah untuk memperingati hari Kartini pada 21 April mendatang. Dia juga mengungkapkan dalam pembahasan RUU TPKS telah melalui proses yang cukup panjang, bahkan dari periode DPR RI sebalumnya sudah dibahas, dan baru disahkan pada masa sidang ini.
"Pembahasannya cukup panjang dari pembahasan di Komisi VIII periode lalu, perdebatan tentang judul, jenis kekerasan seksual, lalu juga sinkronisasi dengan KUHP, karena perspektifnya hukum pidana. Lalu diusulkan kembali untuk dibahas di Badan Legislasi, prosesnya panjang juga sekitar dua tahun lebih, " papar Diah.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, dalam proses pembahasan RUU TPKS telah lahir kesadaran publik yang tadinya masalah ini dianggap memalukan, berangsur-angsur mendapat posisi yang sesuai. Diah juga berterimakasin kepada para awak media yang juga punya andil, sehingga publik memiliki kesadaran untuk menghilangkan kekerasan seksual. "Di tengah pembahasan ini dukungan publik meluas bahkan kampus-kampus menunjukkan keprihatinan tentang maraknya tindak kekerasan seksual, " pungkas Diah.